DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029

DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025–2029 Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan persetujuannya terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuhroh, saat memimpin sidang paripurna di Kantor DPRD setempat. 

"Dapat menerima dan menyetujui atas penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025–2029," ucapnya.

Sidang paripurna yang berlangsung di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto itu mencakup 7 agenda penting, di antaranya:

- Penyampaian laporan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap dua Raperda,

- Laporan Badan Anggaran (Banggar) mengenai Raperda APBD 2024,

- Laporan Panitia Khusus (Pansus) VIII tentang Raperda RPJMD 2025–2029,

- Pendapat akhir Bupati Mojokerto terhadap kedua Raperda tersebut.

Agenda dilanjutkan dengan penetapan 2 Raperda tersebut, disusul penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. 

Selain itu, dilakukan pula penandatanganan hasil pembahasan Raperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Majatama (Perseroda).

Adapun 9 fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto yang menyetujui Raperda tersebut adalah: Fraksi PKB, Fraksi NasDem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, serta Fraksi Gabungan PAN dan Perindo. (ris/mar)