
MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Peredaran Rokok ilegal di Kabupaten Magetan terpantau tidak ditemukan.
Hal ini menjadi bukti bahwa sosialisasi tentang dilarangnya peredaran rokok ilegal sudah diterima dan ditanggapi oleh masyarakat.
Hasil tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Gunendar. Bahwa operasi kali ini kembali tidak ditemukan adanya rokok ilegal.
"Operasi peredaran rokok ilegal yang kemarin (19/6) dilakukan bersama APH serta instansi terkait dan petugas cukai Madiun, tidak menemukan adanya rokok ilegal," terang Gunendar di kantornya, Selasa (24/6/2025).
Operasi kali ini dilakukan di warung-warung dan toko-toko yang berada di 3 wilayah kecamatan yang berbeda yaitu kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Katoharjo.
Dengan tidak ditemukannya rokok tanpa cukai maupun cukai yang salah peruntukan membuktikan membuktikan bahwa sosialisasi sudah tepat sasaran.
"Tidak ditemukannya rokok ilegal, bagi kami menandakan bahwa adanya sosialisasi yang cukup efektif yang dilakukan oleh Satpol PP dan bea cukai Madiun yang dibantu oleh rekan media," tandasnya.
Gunendar menyebut, efektivitas sosialisasi tercermin dari komitmen pedagang kelontong yang tidak akan menjual rokok tanpa pita cukai dan pita yang tidak sesuai.
"Saya tidak akan membeli dan menjual kembali bila rokok itu tidak ada pita cukainya maupun beda pita cukainya," pungkas Gunendar. (adv/dro)