Polisi Ringkus Penjual Miras di Pasar Jetis, 52 Botol Diamankan

Polisi Ringkus Penjual Miras di Pasar Jetis, 52 Botol Diamankan Para pelaku serta barang bukti saat diamankan petugas dari Sat Samapta Polres Mojokerto Kota.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Petugas dari Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang bersaudara yang kedapatan menjual minuman keras (miras) di Pasar Rakyat Jetis, pada Rabu (25/6/2025).

Mereka diketahui berinisial NO (29) dan MIPP (19), warga Krian, Sidoarjo. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat hendak menjual 52 botol miras berukuran 600 ml yang telah dikemas menyerupai paket.

“Sat Samapta Polres Mojokerto Kota mengamankan 2 orang dari Krian, Sidoarjo, yang kedapatan menjual miras di Jetis. Kami amankan sebanyak 52 botol kemasan 600 ml yang telah dibungkus seperti paket,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).

Tersangka diduga melanggar Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, keduanya beserta barang bukti diamankan di Polres Mojokerto Kota untuk diproses lebih lanjut.

Slamet menambahkan, kegiatan patroli dan razia miras rutin dilakukan menjelang malam Suro untuk mencegah gangguan ketertiban di masyarakat.

"IPDA Slamet menyampaikan kegiatan patroli maupun razia miras dilakukan Polres Mojokerto Kota menjelang malam suro, kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan," ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi konsumsi minuman keras karena dampak negatifnya terhadap diri sendiri dan lingkungan sekitar.

“Kami himbau bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial. Kami juga menghimbau bagi yang mengetahui peredaran miras ilegal bisa dilaporkan di Call Center Kepolisian 110,” pungkasnya. (red)