suasana Rapat Paripurna DPRD Malang, Bupati Sanusi sampaikan Raperda perubahan APBD 2025. (Ist)
MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD secara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (26/6/2025), bersamaan dengan penyampaian Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Malang, M. Sanusi.
BACA JUGA:
- Seluruh Fraksi DPRD Jombang Sepakat Raperda Aset Disahkan, Soroti Penguasaan Pihak Ketiga
- WFH ASN di Gresik Dimulai Minggu Depan, Dorong Hemat APBD dan Target Efisiensi Capai 50 Persen
- Halalbihalal Perumda Tirta Kanjuruhan, Bupati Malang Serahkan Penghargaan Masa Bakti
- Bupati Malang Resmikan Kantor Unit Tirta Kanjuruhan Turen dan Sumbermanjing
Dalam sambutannya, Bupati Sanusi menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan DPRD selama proses pembahasan Raperda.
“Kita patut bersyukur karena proses penganggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban APBD 2024 berjalan baik. Terima kasih kepada segenap anggota DPRD dan TAPD atas kerja kerasnya,” ujar Sanusi.
Realisasi pendapatan daerah tahun 2024 tercatat mencapai Rp4,64 triliun dari target Rp4,77 triliun atau setara 97,43 persen. Di sisi belanja, Pemkab Malang merealisasikan Rp4,59 triliun dari total anggaran Rp5,03 triliun atau sebesar 91,31 persen. Hal ini menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sebesar Rp315,08 miliar.
Bupati Sanusi juga mengumumkan bahwa Pemkab Malang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI untuk ke-11 kalinya.
“Capaian ini adalah bukti nyata komitmen kita dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, terkait Raperda Perubahan APBD 2025, Bupati menyebutkan bahwa perubahan diperlukan karena adanya dinamika pelaksanaan pembangunan di semester pertama tahun 2025. Target pendapatan daerah dalam perubahan APBD ditetapkan sebesar Rp4,82 triliun, turun 0,68 persen dibanding APBD induk.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




