Terdakwa Yusak Cahyo Utomo (35) saat digelandang usai mengikuti sidang agenda pembacaan tuntutan.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, digelar di Pengadilan Negeri Kediri, Kamis (3/7/2205), dengan agenda tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Pada sidang tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menutut hukuman mati kepada terdakwa Yusak Cahyo Utomo, dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:
- Ini 4 Keputusan Stragetis Hasil Munas-Konbes NU 2026: Aturan Tambang hingga Wacana Hak Digital Baru
- PDIP Kabupaten Kediri Gelar Baksos di CFD SLG, Ratusan Warga Manfaatkan Layanan Gratis
- Didampingi Walkot Vinanda, Menteri PPPA Apresiasi KWT Flamboyan Kota Kediri
- Haul Bung Karno, PDIP Kabupaten Kediri Ajak Gen Z dan Ojol Teladani Semangat Perjuangan
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa telah melakukan tindakan keji yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk satu anak kecil, yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat.
Perbuatan terdakwa digambarkan sebagai sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijatuhi pidana maksimal.
Namun, tim kuasa hukum terdakwa yang diwakili Moh Rofian, menolak keras dakwaan JPU yang menilai perbuatan terdakwa sebagai pembunuhan berencana. Menurut Moh Rofian, berdasarkan rangkaian persidangan dan keterangan saksi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.
"Alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tetapi berada di lokasi, tepatnya di bawah 'lincak' yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban. Jadi tidak ada persiapan sebelumnya," ujar Moh Rofian.
Rofian menilai bahwa tindakan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosional, bukan dengan niat membunuh.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




