
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com -Aksi tegas dilakukan jajaran Polsek Porong terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya.
Sebuah warung yang dikenal dengan sebutan Warung Kuning, di Jalan Raya Siring sisi barat, Kecamatan Porong, Sidoarjo, digerebek polisi karena ketahuan menjual miras tanpa izin.
Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Porong, AKP Anak Agung GPW, setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat.
“Setelah mendapat aduan masyarakat (dumas), kami langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan,” tegas AKP Anak Agung, Jumat (4/7/2025)
Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati penjual menjajakan miras di warungnya. Tanpa perlawanan, petugas langsung mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk setengah dus miras jenis arak, enam botol bir, dan beberapa botol miras lainnya.
Seluruh barang bukti beserta penjual langsung digelandang ke Mapolsek Porong untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku kini dijerat dengan tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan yang berlaku.
“Barang bukti kami sita untuk selanjutnya dimusnahkan,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemberantasan miras ilegal akan terus digalakkan untuk menjaga keamanan dan mencegah potensi gangguan kamtibmas di masyarakat, terutama di wilayah Porong.
“Saya menghaturkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Ini bentuk nyata partisipasi publik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Porong,” pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, Warung Kuning yang biasanya beroperasi dari pukul 16.00 hingga 01.00 dini hari, kini resmi ditutup. (cat/van)