
MALANG, BANGSAONLINE.com - Bea Cukai resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal sebagai langkah strategis nasional untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal, dan mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor cukai. Satgas ini akan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini menandai komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang cukai.
"Pembentukan satgas ini menjadi langkah konkret untuk menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan, sehingga dapat tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang sehat dan legal," ujarnya.
Satgas ini akan fokus pada operasi strategis dan masif untuk menekan pelanggaran di bidang cukai, serta memperkuat koordinasi dengan TNI, POLRI, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah guna menciptakan sinergi pengawasan yang lebih efektif.
Pembentukan satgas ini diperkuat oleh data penindakan selama pelaksanaan Operasi Gurita—operasi nasional penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai.
"Hingga 6 Juli 2025, dari Operasi Gurita ini, Bea Cukai telah melaksanakan 4.214 kali penindakan dengan total barang hasil penindakan mencapai 195,4 juta batang rokok ilegal," kata Djaka.
Dari operasi tersebut, 22 kasus telah masuk tahap penyidikan, 11 STCK (Surat Tagihan di Bidang Cukai) diterbitkan dengan nilai Rp1,2 miliar, serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp24,4 miliar.
Kontribusi signifikan juga datang dari unit vertikal Bea Cukai di daerah, termasuk Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II yang mencatat 511 penindakan sepanjang 2025.
"Dari total tersebut, 54.643.707 batang rokok dan 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol berhasil diamankan, dengan nilai barang mencapai Rp80 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp48 miliar," urai Djaka.
Sebagai simbol keseriusan penindakan, Kanwil Bea Cukai Jatim II memamerkan barang hasil penindakan dari sejumlah kantor pelayanan, antara lain:
- Bea Cukai Kediri:
8,64 juta batang rokok ilegal, nilai barang Rp12,8 miliar, potensi kerugian negara Rp6,4 miliar
- Bea Cukai Malang:
2,51 juta batang rokok ilegal dan 114,6 liter arak bali, nilai barang Rp3,7 miliar, potensi kerugian negara Rp1,88 miliar
- Kanwil Bea Cukai Jatim I:
3 unit mesin maker, 1 hinge lid packer, dan 1 mesin wrapper
Melalui penguatan pengawasan dan sinergi lintas sektor, Bea Cukai berharap pelaku usaha semakin taat aturan dan masyarakat turut aktif menolak konsumsi barang ilegal.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan mendukung penerimaan negara," ucap Djaka. (dad/mar)