
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Polres Tuban melakukan tindakan tegas terhadap ratusan penggembira yang nekat konvoi saat malam pengesahan warga baru PSHT, Rabu (9/7/2025) dini hari.
Mereka digelandang ke Mapolres Tuban lantaran nekat melakukan konvoi dan mencoba menerobos penyekatan-penyekatan yang dilakukan para personel gabungan.
"Mereka kami amankan beserta kendaraannya karena nekat melakukan konvoi dan anarkis serta memaksa memasuki wilayah kota Tuban," kata Kapolres Tuban, AKBP William Cornelis Tanasale.
Menurut Kapolres Tuban, para penggembira ini dilakukan penindakan tegas karena tidak mengindahkan imbauan dan larangan tentang konvoi saat acara pengesahaan warga baru PSHT Tuban.
Tentu tindakan ini juga bagian dari respons atas keluhan masyarakat dari tahun ke tahun. Pasalnya, setiap pengesahan warga baru perguruan silat selalu dibarengi dengan kegiatan konvoi dan anarkis.
"Sebelumnya sudah kita larang konvoi, namun tetap konvoi dan berbuat anarkis," timpalnya.
Perwira polisi berpangkat melati dua ini menambahkan, ratusan kendaraan tersebut sementara diamankan di Polres Tuban. Bukan hanya motor, namun orangnya juga akan ditahan.
William berpesan agar kejadian anarkis di wilayah lain yang berkaitan dengan konvoi pengesahan tidak terjadi di Kabupaten Tuban. Seperti insiden kecelakaan yang menyebabkan seorang ibu meninggal dunia akibat tertabrak rombongan konvoi di Kabupaten Tulungagung.
"Bayangkan, anaknya masih kecil orang tuanya sudah meninggal, itu tidak bertanggung jawab namanya," ungkapnya.
Selain itu, William juga menyontohkan insiden penusukan terhadap peserta konvoi oleh warga yang merasa terganggu dengan kebisingan knalpot di Kota Malang, hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
"Para penggembira yang diamankan akan diperbolehkan pulang setelah dijemput langsung oleh orang tuanya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya edukasi kepada keluarga agar turut mengingatkan anak-anak mereka untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar aturan," bebernya.
Sementara itu, menurut data yang masuk, ada 170 unit kendaraan roda dua yang diamankan. Selain itu, 294 orang juga ikut diamankan, di antaranya 261 laki-laki dan 33 perempuan dari sejumlah daerah, di antaranya dari Kabupaten Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, dan Rembang.
"Mirisnya, di antara 294 orang yang diamankan tersebut terdapat salah satu anak berusia 12 tahun yang masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar," timpal kapolres.
Diketahui, para penggembira itu datang memenuhi undangan berisikan provokasi yang disebar melalui media sosial. Informasi itu berisi ajakan untuk hadir saat kegiatan pengesahan warga baru PSHT dan membuat kekacauan di wilayah Kabupaten Tuban.
Sejumlah orang yang diamankan pun kedapatan membawa minuman keras jenis arak. Mereka bahkan sudah ada yang mengonsumsinya.
Beberapa orang yang diamankan sempat dikeroyok oleh masyarakat karena melakukan pengerusakan dan membuat onar sebelum diamankan pihak kepolisian.
Selain mengamankan, polisi juga memberikan perawatan terhadap sejumlah pengendara yang mengalami luka akibat jatuh dari kendaraan. Di antaranya ada salah satu penggembira yang berasal dari Bojonegoro. Ia menjadi sasaran amukan warga karena dianggap meresahkan.
"Selanjutnya para penggembira yang diamankan diperbolehkan pulang setelah dijemput dan meminta maaf kepada orang tuanya. Tentu harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi," pungkasnya. (wan/rev)