Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Utang Rp20 Miliar Dihapus

Audiensi PT Smelting dengan Eks Karyawan, DPRD Gresik Usul Utang Rp20 Miliar Dihapus Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir didampingi Ketua Komisi IV Muchamad Zaifudin saat memimpin audiensi. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua , M. Syahrul Munir, bersama Komisi IV memfasilitasi audiensi antara perwakilan 307 eks karyawan dengan pihak perusahaan, Kamis (9/7/2025) kemarin.

“Audiensi digelar DPRD sebagai tindak lanjut adanya tanggapan dan keberatan atas permohonan Bipartit FSPMI dengan ,” ujar Syahrul Munir kepada Bangsaonline, Jumat (11/7/2025).

Dalam audiensi itu, ada beberapa hal yang dibahas. Di antaranya, perselisihan antara 307 mantan karyawan dengan perusahaan terkait upah dan kondisi kerja yang berujung pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 31 Januari 2017.

Selain itu, kasus dugaan pelanggaran perjanjian kerja bersama (PKB) terkait kenaikan gaji yang tidak sesuai, serta gugatan hukum antara perusahaan dan mantan karyawan terkait masalah utang.

“Permasalahan antara PUK SPL FSPMI (eks karyawan) dengan adalah perjanjian bersama (PB) ketika mereka masih bekerja yang dianggap ada pelanggaran dan permasalahan serikat pekerja, karena ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ,” tutur anggota Fraksi PKB ini.

Syahrul menyampaikan, persoalan lainnya adalah adanya utang piutang mantan karyawan kepada yang sudah dalam proses gugatan perdata. Totalnya sebesar Rp20 miliar.

“Persaolan lain, FSPMI keberatan atas surat yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik pada tahun 2023 No. 560/03/437.58/2023, dan adanya dugaan tidak membayar iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Karyawan sebelum adanya PHK pada 31 Januari tahun 2017,” jelasnya.

Dalam audiensi itu, kata Syahrul, pihak menyampaikan telah membayar sepenuhnya hak mantan karyawan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Gresik, yakni sebesar Rp21 miliar lebih.

juga telah memberikan hak kepada karyawan saat masih aktif dengan mendaftarkan asuransi karyawan. Untuk asuransi jiwa ke Bumi Putera dan asuransi Tripakarta sebagai asuransi PHK,” sambung Syahrul.

Dalam audiensi itu, pihak menyampaikan patuh dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum.

“Hubungan kerja antara dan FSPMI dinyatakan selesai setelah adanya final putusan MA pada 31 Januari 2017,” jelasnya.

Politikus PKB itu menjelaskan, ada beberapa kesimpulan yang bisa diambil dari hasil audiensi. Antara lain, DPRD menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh PUK SPL FSPMI dan mempersilakan untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku jika tidak dapat menerima keputusan pengadilan yang sudah dalam status inkracht (final).

Atas status perdata beberapa anggota PUK SPL FSPMI , dikarenakan adanya utang sebesar Rp20 miliar, mengusulkan kepada agar menghapus utang dan mantan karyawan yang sudah dalam status PHK bebas dari segala tuntutan perdata oleh .

"Atas usulan penghapusan utang eks karyawan itu, pihak mempersilakan sebagai kelembagaan perwakilan rakyat untuk bersurat kepada PT Freeport Indonesia sebagai perusahaan induk dari PT. Smelting,” katanya.

“Sementara pihak PUK SPL FSPMI masih ingin berkonsultasi dengan konsultan hukumnya terlebih dahulu,” imbuhnya.

Untuk Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Disnaker No. 560/03/437.58/2023, DPRD meminta Disnaker agar mereview ulang dan berkonsultasi dengan Kementerian sehingga status keorganisasian PUK SPL FSPMI masih bisa melakukan proses hukum yang berlaku.

Selain itu, membuka diri untuk kembali berkoordinasi dengan asuransi Tripakarta bersama dengan PUK SPL FSPMI untuk mereview kembali proses klaim asuransi PHK yang pada saat itu ditolak oleh pihak asuransi Tripakarta.

“Pimpinan DPRD berharap dengan adanya audiensi ini dapat mendapatkan solusi atau kesepakatan antara kedua belah pihak,” pungkasnya. (hud/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO