
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian ATR/BPN telah mulai menerapkan sertifikat elektronik sejak 2023. Meski secara bertahap mulai beralih ke bentuk digital, masyarakat pemilik tanah dengan sertifikat lama berbentuk warkah atau buku berwarna hijau tak perlu khawatir akan keabsahan dokumen kepemilikannya.
“Implementasi Sertifikat Elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media. Jadi, masyarakat diharap tidak cemas dan tidak percaya dengan informasi yang beredar dari sumber yang tidak kredibel,” kata Sesditjen PHPT Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangannya, Kamis (10/07/2025).
Ia menjelaskan, peralihan ke sertifikat elektronik terjadi apabila masyarakat mengakses layanan pertanahan seperti balik nama, pemecahan sertifikat, hak tanggungan, roya, dan layanan sejenis.
“Misal masyarakat melakukan jual beli, sertifikat awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat baru yang akan diterima adalah Sertifikat Elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi isu-isu yang beredar tentang penyalahgunaan sertifikat elektronik dan dugaan perampasan tanah, Shamy menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.
“Proses pendaftaran tanah itu ada dua hal, yaitu aspek fisik dan yuridis. Yang berubah menjadi elektronik itu aspek yuridisnya, yaitu terkait hukum dan peraturan status hukum tanah. Namun, terkait aspek fisik tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya Sertifikat Elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, ataupun Sertifikat Elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku, itu jelas hoaks,” paparnya.
Untuk memperoleh informasi valid seputar kebijakan pertanahan, masyarakat dapat mengakses kanal resmi Kementerian ATR/BPN, seperti situs web www.atrbpn.go.id, akun media sosial resmi, serta Hotline Pengaduan di nomor 0811-1068-0000. (afa/mar)