Kementerian ATR/BPN Dorong Integrasi Tata Ruang Darat hingga Bawah Permukaan

Kementerian ATR/BPN Dorong Integrasi Tata Ruang Darat hingga Bawah Permukaan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN saat menghadiri Diseminasi BULD DPD RI.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menegaskan komitmen pemerintah dalam mendorong integrasi tata ruang darat, laut, udara, dan bawah permukaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan kebijakan penataan ruang yang terpadu dan adaptif.

“Proses integrasi tata ruang darat dan laut perlu terus kita percepat, agar pengelolaan ruang dapat diwujudkan dalam satu kebijakan yang terpadu atau spatial planning policy,” kata Suyus saat menjadi penanggap dalam kegiatan Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI pada Senin (14/7/2025)

Ia mengungkapkan, pemerintah telah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk seluruh provinsi di Indonesia. Sebanyak 34 Peraturan Daerah (Perda) RTRW telah ditetapkan, sementara empat Daerah Otonom Baru (DOB) masih dalam tahap penyusunan.

Selain itu, telah disusun 652 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dengan 367 di antaranya telah diatur melalui Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

"Hal ini memungkinkan percepatan proses perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hingga hanya memerlukan waktu satu hari," ucap Suyus.

Diseminasi ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 53/DPDRI/V/2020-2021 sebagai bagian dari evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait kebijakan daerah mengenai tata ruang wilayah.

Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, turut menyampaikan bahwa keberhasilan pembangunan ekonomi nasional sangat bergantung pada regulasi penataan ruang yang kuat dan adaptif.

“Dalam konteks ini, regulasi terkait penataan ruang menjadi tulang punggung keberhasilan agenda pembangunan ekonomi pemerintah. Namun, semangat deregulasi juga harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat,” tuturnya.

Hal senada juga diungkapkan Ketua BULD DPD RI, Stefanus B.A.N. Liow. Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi antara pusat dan daerah. 

Ditegaskan olehnya, penyusunan Perda harus selaras dengan regulasi nasional, namun tetap mengakomodasi kepentingan dan karakteristik daerah.

Diseminasi dihadiri oleh para gubernur dari seluruh Indonesia, perwakilan kementerian/lembaga, serta berbagai asosiasi pemerintahan seperti APPSI, APKASI, APEKSI, dan asosiasi DPRD provinsi, kabupaten, dan kota. (afa/mar)