Polres Blitar Tegaskan Sound Horeg Wajib Patuhi Aturan

Polres Blitar Tegaskan Sound Horeg Wajib Patuhi Aturan Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman. Foto: AKINA NUR ALANA/BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menegaskan bahwa setiap kegiatan keramaian yang menggunakan sound system harus mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. 

Pernyataan tersebut disampaikan untuk merespons fenomena maraknya penggunaan 'sound horeg' yang kerap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut Arif, kepolisian memiliki tanggung jawab untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), termasuk menjaga rasa aman dan nyaman warga. 

“Salah satu spektrum Kamtibmas adalah rasa nyaman dan aman di masyarakat. Tentunya, jika masyarakat merasa terganggu, mereka akan mengeluhkan hal itu kepada kami,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

Ia pun menyatakan komitmen tegas dalam menindak penggunaan sound system yang melanggar aturan. 

“Kami sangat concern terhadap hal ini. Jika ada kegiatan yang mengganggu, merusak, atau membahayakan kesehatan masyarakat, tentu akan kami tindak lanjuti,” tuturnya.

Setiap surat pemberitahuan kegiatan yang melibatkan sound system akan dikaji secara cermat. Penyelenggara wajib memenuhi regulasi, seperti batas jumlah subwoofer, lokasi pelaksanaan, dan ketentuan jam kegiatan. 

“Kalau memang jamnya harus selesai, ya harus selesai,” kata Kapolres Blitar.

Ia juga menekankan, persetujuan dari warga sekitar menjadi syarat penting untuk pelaksanaan kegiatan. 

“Kegiatan dengan sound system harus mengantongi persetujuan masyarakat sekitar. Ini penting agar tidak menimbulkan konflik sosial,” pungkasnya.

Dengan penegakan aturan ini, Polres Blitar berharap kegiatan hiburan atau budaya tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan gangguan, serta menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat secara menyeluruh. (ina/mar)