Kartu Indonesia Sehat.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Kediri kembali menekankan pentingnya edukasi masyarakat terkait batas layanan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam konferensi pers terbaru, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan bahwa tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas (KLL) ditanggung pihaknya.
Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, disebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas memiliki skema penjaminan tersendiri melalui lembaga seperti PT Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, PT ASABRI, dan PT TASPEN.
KLL terbagi dua, yakni kecelakaan tunggal dan ganda. Dalam kasus kecelakaan ganda, PT Jasa Raharja menjadi penjamin utama dengan batas maksimal Rp20 juta per korban.
Apabila biaya melampaui batas dan korban adalah peserta aktif JKN, maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin lanjutan.
“Jika peserta tidak aktif dalam program JKN, maka BPJS Kesehatan tidak dapat melanjutkan penjaminan biaya setelah batas Jasa Raharja habis. Ini yang harus dipahami peserta sejak awal,” kata Tutus, Kamis (24/7/2025).
Kecelakaan tunggal tidak ditanggung Jasa Raharja, dan penjaminan kecelakaan kerja disesuaikan status kepegawaian, misalnya TNI/Polri oleh PT ASABRI, ASN oleh PT TASPEN, serta pekerja swasta oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Penetapan jenis kecelakaan dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan laporan resmi dari pihak kepolisian menjadi syarat untuk menentukan skema penjaminan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




