14 Anak Pelaku Perundungan di SMPN 3 Doko Blitar akan Dibina di Bapas Kediri

Dalam pertemuan yang melibatkan pihak pelapor, terlapor, serta sejumlah pihak terkait seperti pihak sekolah dan pendamping hukum, disepakati tujuh poin penting sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini.

Di antaranya, pihak pelapor menyatakan memaafkan para terlapor tanpa menuntut ganti rugi dalam bentuk materiil. Pihak terlapor telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakan yang dilakukan.

Keempat belas anak yang menjadi terlapor akan menjalani pembinaan dan rehabilitasi selama 30 hari di Bapas Kediri, didampingi Polres Blitar. 

Korban akan mendapatkan pendampingan pemulihan secara fisik dan psikis, meskipun tidak ditemukan luka berat secara medis, hanya lecet ringan di bagian siku.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: