Barang bukti berupa uang palsu yang diamankan petugas dari Polres Blitar Kota.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Polres Blitar Kota mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial SJ (57), warga Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Sananwetan. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait peredaran uang mencurigakan.
“Tersangka kami amankan saat hendak mengedarkan uang palsu,” kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, Rudi Kuswoyo, saat dikonfirmasi, Senin (13/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menemukan 36 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan nomor seri identik dan tidak wajar.
Selain itu, petugas menemukan sabu seberat 1,5 gram beserta alat hisap. Temuan ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara kejahatan ekonomi dan penyalahgunaan narkotika.
“Terkait narkotika, kami sudah berkoordinasi dengan Satresnarkoba. Kami juga dalami asal uang palsu ini,” ucap Rudi.
Dalam pemeriksaan, SJ mengaku memperoleh uang palsu dengan skema penukaran 1 banding 3. Polisi masih meragukan keterangan tersebut dan menduga adanya jaringan lebih besar, termasuk kemungkinan pemasok dari luar daerah.
Aparat juga menelusuri dugaan keterkaitan pelaku dengan kasus penipuan terhadap lansia, meski identifikasi korban belum membuahkan hasil. Fakta lain yang terungkap, SJ merupakan residivis.
Meski mengaku baru sekali beraksi, penyidik menduga ia sudah lebih dari sekali melakukan kejahatan.
Kasus ini kini terus dikembangkan, termasuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain, di antaranya seorang perempuan yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. (tri/mar)

























