
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan berkedok pinjaman dengan bunga 0 persen yang mencatut nama Pemkot Surabaya memasuki agenda keterangan para saksi-aksi dan saksi korban digelar di Ruang CakrabPengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/7/2025).
Menurut salah satu saksi bernama Suci, warga Pakal awalnya para terdakwa Bramasta Afrizal Riyadi bersama rekannya, Rengga Pramadhika Akbar (dalam berkas terpisah), mengumpulkan para pedagang UMKM di tiga wilayah Kelurahan Sememi, Kandangan dan Pakal untuk kemudian diberikan sosialisasi program pinjaman bunga lunak oleh Pemkot Surabaya.
Dalam sosialisasi itu, terdakwa mengklaim ada kerja sama resmi antara Pemkot Surabaya dan Kredivo.
Warga hanya diminta menyerahkan KTP dan nomor HP. Uang disebut akan langsung diantar ke warung dan tidak perlu khawatir dengan tagihan awal.
"Kami rata-rata tergiur dengan perkataan terdakwa pinjaman online berbunga 0 persen difasilitasi oleh Pemerintah Kota Surabaya dan platform digital seperti Kredivo, Shopeepay Later, serta Akulaku, " kata Suci dihadapan majelis hakim.
Apalagi, masih kata saksi saat dilakukan di Balai RW disediakan hadiah uang tunai dan janji kredit tanpa bunga sebagai bentuk promo akhir tahun.
"Para emak-emak UMKM tambah yakin terdakwa digunakan badan hukum berupa CV Grand Jaya Ambasador, milik Rengga, di mana Bramasta menjabat sebagai direktur utama, " jelasnya.
Namun kenyataannya, setelah limit pinjaman dari para warga UMKM berhasil diajukan dan cair melalui aplikasi pinjaman online, uang tersebut langsung dibelanjakan oleh terdakwa ke pihak jasa gestun (gesek tunai) dan dikuras.
Salah satunya melalui akun Instagram: Vindi_as Gestun Sidoarjo Surabaya.
Alih-alih digunakan untuk usaha UMKM, dana hasil gestun ditransfer ke rekening terdakwa dan Rengga, lalu dihabiskan untuk kepentingan pribadi.
Para warga baru sadar tertipu saat mulai menerima tagihan cicilan dari pihak aplikasi pinjaman online.
" Uang hasil pinjam online sebanyak Rp 304.451.490 dari tiga kelurahan. Tidak ada satu Rupiahpun yang kami terima yang mulai,” terangnya
Di hadapan hakim, Bramasta tidak membantah seluruh keterangan para saksi. Ia pun didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan secara bersama-sama. (ald/van)