Bupati Mojokerto Keluarkan SE untuk Atur Karnaval Sound Horeg

Bupati Mojokerto Keluarkan SE untuk Atur Karnaval Sound Horeg Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa merilis surat edaran (SE) terkait aturan acara yang menyediakan sound horeg

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE nomor 188.45/905/416-012/ 2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan Sound System.

"Surat edaran ini ditujukan kepada camat, kepala desa/lurah, serta masyarakat agar lebih tertib dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound system, terutama dalam kegiatan keramaian umum," tulis Gur Barra di akun Instagram pribadinya.

Gus Barra menekankan salah satu poin penting yang harus dipahami masyarakat sebelum menggelar sound horeg.

Yaitu panitia wajib mengurus izin dari kepolisian paling lambat 14 hari kerja sebelum acara digelar.

"Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Mari bersama wujudkan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati," tandasnya.

Syarat Karnaval Sound Horeg Sesuai SE Bupati Mojokerto

1. Bagi penyelenggara kegiatan keramaian, sebelum menyelenggarakan kegiatannya wajib mendapatkan izin dari kepolisian setempat minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan disertai surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan kepala desa yang dilintasi kegiatan apabila kegiataan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari 1 desa.

2. Bentuk tindak lanjut permohonan izin kegiatan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan instansi yang terkait, dengan penyelenggara kegiatan yang dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi pemberian atau penolakan izin kegiatan.

3. Penggunaan sound system agar dihentikan sejenak pada saat azan berkumandang serta waktu penggunaan pengeras suara atau sound system tidak melebihi pukul 23.00 WIB kecuali untuk pertunjukan kesenian kebudayaan tradisional dan kegiatan keagamaan.

4. Tidak melakukan aksi yang melanggar norma kesusilaan atau etika, membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang, perjudian, pornoaksi pada saat memperdengarkan musik/suara dengan pengeras suara atau sound system dan serta tindakan yang mengandung unsur sara dan/atau hujatan.

5. Apabila melewati fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) penggunaan sound system wajib dimatikan dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudah.

6. Batas kebisingan antar sound berjalan/pawai/kegiatan lain yang menggunakan sound system/pengeras suara untuk peruntukan kawasan/lingkungan pemerintah dan fasilitas umum dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 55 dB (desibel).

7. Batas kebisingan penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval atau jalan keliling, hiburan rakyat hanya dizinkan untuk kendaraan pikap dengan ketentuan maksimal 8 subwoofer single dengan intensitas batas maksimal 60 desibel dan tidak melebihi dimensi kendaraan, pengaturan jarak antar kendaraan pengangkut sound adalah maksimal 50 meter.

8. Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di tempat lapang/terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk, sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh suara keras dari sound system dibatasi maksimal 100 desibel.

9. Batasan penggunaan daya

A. Lapangan: 30.000-80.000 Watt

B. Kendaraan/mobil: 5.000-10.000 Watt

10. Pelaksanaan karnaval/pawai dilarang melakukan pengrusakan fasilitas umum.

11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya di perbolehkan menggunakan jalan kabupaten

12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunaan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan/atau Polresta

13. Penanggungjawab kegiatan/panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat peryataan pada saat pengajuan izin kegiatan.

14. Forkopimca dan Kepala Desa/Lurah bertanggungjawab untuk menjaga kondusivitas ketenteraman, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.