Bupati Mojokerto Keluarkan SE untuk Atur Karnaval Sound Horeg

Bupati Mojokerto Keluarkan SE untuk Atur Karnaval Sound Horeg Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra

MOJOKERTO,BANGSAONLINE.com - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa merilis surat edaran (SE) terkait aturan acara yang menyediakan sound horeg

Ketentuan tersebut tertuang dalam SE nomor 188.45/905/416-012/ 2025 tentang Suara Kebisingan yang Dihasilkan Sound System.

"Surat edaran ini ditujukan kepada camat, kepala desa/lurah, serta masyarakat agar lebih tertib dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sound system, terutama dalam kegiatan keramaian umum," tulis Gur Barra di akun Instagram pribadinya.

Gus Barra menekankan salah satu poin penting yang harus dipahami masyarakat sebelum menggelar sound horeg.

Yaitu panitia wajib mengurus izin dari kepolisian paling lambat 14 hari kerja sebelum acara digelar.

"Hal ini bertujuan agar setiap kegiatan dapat berlangsung dengan aman, tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Mari bersama wujudkan lingkungan yang harmonis dan saling menghormati," tandasnya.

Syarat Karnaval Sound Horeg Sesuai SE Bupati Mojokerto

1. Bagi penyelenggara kegiatan keramaian, sebelum menyelenggarakan kegiatannya wajib mendapatkan izin dari kepolisian setempat minimal 14 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan dengan disertai surat usulan dari penyelenggara dan persetujuan kepala desa yang dilintasi kegiatan apabila kegiataan bersifat karnaval yang melintasi lebih dari 1 desa.

2. Bentuk tindak lanjut permohonan izin kegiatan dilaksanakan melalui rapat koordinasi yang diikuti oleh seluruh perangkat daerah dan instansi yang terkait, dengan penyelenggara kegiatan yang dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi pemberian atau penolakan izin kegiatan.

3. Penggunaan sound system agar dihentikan sejenak pada saat azan berkumandang serta waktu penggunaan pengeras suara atau sound system tidak melebihi pukul 23.00 WIB kecuali untuk pertunjukan kesenian kebudayaan tradisional dan kegiatan keagamaan.

4. Tidak melakukan aksi yang melanggar norma kesusilaan atau etika, membawa senjata tajam, minuman keras, obat terlarang, perjudian, pornoaksi pada saat memperdengarkan musik/suara dengan pengeras suara atau sound system dan serta tindakan yang mengandung unsur sara dan/atau hujatan.

5. Apabila melewati fasilitas kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik) penggunaan sound system wajib dimatikan dengan jarak 50 meter sebelum dan sesudah.