Bupati Mojokerto Keluarkan SE untuk Atur Karnaval Sound Horeg

Bupati Mojokerto Keluarkan SE untuk Atur Karnaval Sound Horeg Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra

6. Batas kebisingan antar sound berjalan/pawai/kegiatan lain yang menggunakan sound system/pengeras suara untuk peruntukan kawasan/lingkungan pemerintah dan fasilitas umum dengan intensitas kekuatan suara kurang dari 55 dB (desibel).

7. Batas kebisingan penggunaan sound system untuk kegiatan karnaval atau jalan keliling, hiburan rakyat hanya dizinkan untuk kendaraan pikap dengan ketentuan maksimal 8 subwoofer single dengan intensitas batas maksimal 60 desibel dan tidak melebihi dimensi kendaraan, pengaturan jarak antar kendaraan pengangkut sound adalah maksimal 50 meter.

8. Sound system kapasitas besar hanya diperbolehkan untuk kegiatan yang dilaksanakan di tempat lapang/terbuka yang tidak dekat dengan permukiman padat penduduk, sehingga meminimalisir dampak kerusakan yang diakibatkan oleh suara keras dari sound system dibatasi maksimal 100 desibel.

9. Batasan penggunaan daya

A. Lapangan: 30.000-80.000 Watt

B. Kendaraan/mobil: 5.000-10.000 Watt

10. Pelaksanaan karnaval/pawai dilarang melakukan pengrusakan fasilitas umum.

11. Pelaksanaan kegiatan karnaval/pawai hanya di perbolehkan menggunakan jalan kabupaten

12. Apabila pelaksanaan karnaval/pawai menggunaan jalan Provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari dinas yang membidangi urusan perhubungan dan Satlantas Polres dan/atau Polresta

13. Penanggungjawab kegiatan/panitia/pelaksana kegiatan wajib mengendalikan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang ditimbulkan serta bertanggung jawab atas kerusakan/kerugian secara material dan non material segala akibat dari pelaksanaan kegiatan yang dibuat dalam bentuk surat peryataan pada saat pengajuan izin kegiatan.

14. Forkopimca dan Kepala Desa/Lurah bertanggungjawab untuk menjaga kondusivitas ketenteraman, keamanan dan ketertiban umum di wilayah masing-masing.