Koordinator gabungan LSM di Kabupaten Mojokerto, M. Rifai, saat menunjukkan laporan ke awak media.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Gabungan LSM di Kabupaten Mojokerto melaporkan Kusdianto, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, ke polisi atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM 464/SATRESKRIM/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO, tertanggal Selasa (30/12/2025).
Koordinator gabungan LSM di Kabupaten Mojokerto, M. Rifai (60), mengatakan bahwa laporan dibuat menyusul dugaan pernyataan yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap golongan tertentu.
“Dalam pemberitaan tersebut terdapat dugaan pernyataan yang kami nilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya kepada awak media.
Ketua LSM Mojokerto Watch itu menegaskan, kedatangan gabungan LSM ke Polres Mojokerto merupakan inisiatif sendiri sebagai bentuk kepedulian terhadap ketertiban masyarakat.
“Kami datang ke Polres Mojokerto dalam rangka melaporkan Kepala Desa Ngingasrembyong yang diduga melakukan pencemaran nama baik seorang tokoh agama di Mojokerto. Sebagai santri, kami tidak menunggu perintah dari siapa pun. Ini merupakan sikap moral dan aspirasi masyarakat luas yang kami wakili melalui LSM,” paparnya.
Ia berharap, laporan ini segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum agar ketertiban masyarakat tetap terjaga dan mencegah tindakan main hakim sendiri.
Atas dasar itu, pelapor menuding adanya dugaan pelanggaran Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara itu, Machrodji Mahfud yang turut mendampingi pelapor menyatakan laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak warga negara.
“Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan laporan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ucapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan tanggapan meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp. (ris/mar)







