LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Dari evaluasi lanjutan yang dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, hanya 13 penambang baik perusahaan atau perseorang yang direkomendasi untuk bisa kembali melakukan aktivitas penambangan Galian C di Lumajang. Tiga Belas penambang tersebut, yang sudah memiliki kelengkapan perizinan secara administrasi.
Sebelumnya pada hasil evaluasi awal, ESDM Jatim mengeluarkan rekomendasi sebanyak 21 penambang yang sudah memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
Baca Juga: Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara
Namun perlu ditekankan, ke-13 penambang sebelum memulai aktivitas penambangan kembali, wajib melengkapi persyaratan lain di lapangan. Seperti harus memasang papan nama di tempat penambangan dan stopel serta memasang patok batas penambangan sesuai izin yang dimiliki.
Kendaraan yang digunakan untuk beroperasi mengangkut pasir pun harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Untuk saat ini hanya diperbolehkan menggunakan truk, sementara untuk kendaraan jenis tronton masih dilakukan kajian ulang oleh Polres dan Polantas.
"Tapi kita berharap tronton tidak perlu digunakan untuk mengangkut hasil tambang pasir. Pasalnya selain kendaraan ini terlalu besar yang bisa menganggu kendaraan lain saat melintas di jalan, tronton mayoritas pemiliknya adalah orang luar Lumajang," ujar Ketua Asosiasi Penambang Pasir Lumajang Jamal Alqatiri pada wartawan usai mengikuti rapat koordinasi antara para penambang pasir dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah di Mapolres Lumajang, Selasa (20/10).
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Jika pun pemilik izin tambang pasir sudah memenuhi segala persyaratan baik secara administratif maupun di lapangan, kata Jamal, penambangan pasir Galian C sudah bisa mulai dilakukan besok. "Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, besok sudah boleh menambang," terangnya.
Pihak kepolisian, kata Jamal, harus bisa lebih bertindak tegas dalam menertibkan tambang pasir, terutama untuk kendaraan yang mengangkut pasir. Seperti halnya kendaran yang sarat muatan serta tak sesuai dengan standar. "Harus tegas dan harus bersinergi dengan muspida," tegasnya.
Sementara Kapolres Lumajang, AKBP Fadly Munzir Ismail mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Muspida agar usai dibuka kembali, ketertiban tambang pasir selalu terjaga. "Kita sudah membatasi kendaraan yang beroperasi untuk tambang pasir, baik secara batas dan jumlahnya. Lebih lengkapnya, pemerintah segera mengeluarkan Perda," jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Pemuda di Lumajang Digerebek Polisi saat Pesta Ganja
Tugas kepolisian selanjutnya, kata Fadly, melakukan pengecekan tambang apakah sudah sesuai dengan izin apa belum. Menurutnya, paling lambat para penambang bisa melakukan mulai beraktivitas yakni satu minggu dari sekarang. (ron/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News