LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - 66 Pemuda digrebek Polisi saat pesta ganja di kawasan wisata hutan bambu Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (19/4).
Penggerebekan tersebut berawal dari laporan warga yang merasa tergangggu dengan aktifitas para pemuda itu yang tengah merayakan ulang tahun sebuah club motor Vespa.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Saat penggerebekan, 66 pemuda tersebut sedang mengkonsumsi narkoba jenis ganja.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan, dari kelompok club motor tersebut, 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Enam orang diantaranya berinisial LR, ABD, MR, AR, JW dan FM. Sedangkan lima orang lainnya masih dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Begal Semakin Merajalela, Pemkab Lumajang Akan Pasang CCTV di Seluruh Desa
"Malam itu kami amankan 66 pemuda, usai kami lakukan penyidikan, di tetapkan 11 tersangka karena terbukti menguasai barang terlarang berupa ganja," Ujar Dewa, Kamis (21/4).
Dari 66 pemuda, sebanyak 31 orang yang terkonfirmasi positif mengkonsumsi ganja yang akan dilakukan rehabilitasi.
"Semua 66 orang masih di Polres, yang 11 tersangka dan akan diproses hukum, yang 31 orang positif akan dilakukan rehabilitasi," ujar Dewa.
Baca Juga: Isu Dukun Santet Memakan Korban, Kakek di Randuagung Lumajang Dibunuh Orang Tak Dikenal
Polisi berhasil mengamankan 6 kantong ganja dari tangan tersangka.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika jenis ganja kering tersebut didapat dari luar Lumajang.
"Ganjanya mereka dapatkan dari Banyuwangi, Malang, dan Sumatera," katanya.
Baca Juga: Tim Cobra Segel Gedung Tempat Bisnis MLM Ilegal, Jadi Lokasi Cuci Otak Anggota Kasus Penipuan
Dewa sangat menyayangkan dari ke 66 pelaku, mayoritas mereka bersetatus mahasiswa.
"Disayangkan mereka ini masih sangat muda dan berstatus mahasiswa, masa depannya masih panjang, jadi kami imbau untuk masyarakat agar menjauhi barang haram seperti narkoba," ungkap Dewa.
Dari perbuatannya, 11 tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(win/rif)
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Soal Video Pengusiran, Cak Thoriq: Jangan Dicabut, Biarkan Sampai Tuntas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News