MADIUN, BANGSAONLINE.com - Tim Cobra Polres Lumajang Rabu (10/9/2019), memasang police line di gedung yang diduga jadi tempat presentasi bisnis MLM milik Karyadi dkk di Desa Singahan Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Gedung itu mengawali terungkapnya kasus penipuan berkedok bisnis sistem Mullti Level Marketing (MLM) atau sistem piramida.
Berawal dari laporan anak hilang di Polres Lumajang, tim Cobra Polres Lumajang akhirnya menemukan anak tersebut di gedung presentasi milik Karyadi. Terungkapnya kasus ini karena anak tersebut minta uang sebesar 10 juta kepada orang tuanya untuk mengikuti bisnis milik Karyadi. Dan ternyata, kasus ini menggiring kasus besar yang melibatkan banyak orang.
Baca Juga: Pencurian di Pasar Sindon, BUMDes Sidomulyo Terkesan Acuh
Menurut Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra, gedung berwarna kuning yang disegel itu merupakan tempat untuk mencuci otak para anggota baru dengan dalih akan dijadikan orang sukses.
“Ini adalah tempat dilaksanakannya presentasi untuk member-member baru. Tempat di mana mereka dicuci otaknya. Dicuci otaknya untuk bisa bergabung, untuk menjadi orang sukses,” kata AKP Hasran.
Dikatakannya, Karyadi cs diduga kuat telah menjalankan bisnis dengan sistem piramida yang dilarang atau masuk dalam tindak pidana sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan. Sistem ini menerapkan pencarian kaki ke bawah untuk bisa men-support yang di atas.
Baca Juga: Tingkatkan Tertib Lalu Lintas, Polres Madiun Gelar Operasi Zebra Semeru 2024
Dalam praktiknya, Karyadi cs menjual cakra (diakuinya sebagai alat kesehatan) seharga Rp. 7.000.000,- s/d Rp. 10.000.000,- Dengan ketentuan, nilai barang itu hanya 13,1% dari harga penjualan. Selisih harga itu kemudian dibagi untuk para anggota. Sistem inilah yang menarik banyak orang untuk ikut dalam bisnis ini. Dalam menjalankan bisnisnya, Karyadi menggunakan bendera Q-Net, Amoeba Internasional, dan Wira Usaha Mandiri.
Kehadiran Tim Cobra Polres Lumajang ke Madiun untuk melakukan pemeriksaan lokasi presentasi agar tidak terjadi pengalihan aset atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dan dalam menangani kasus pidana perdagangan sistem piramida ini, kata AKP Hasran, kepolisian langsung bisa melakukan tindakan, tidak perlu menunggu adanya laporan dari korban.
“Ini saya tegaskan dalam Undang-Undang, menyatakan bahwa tidak perlu menunggu harus ada korban dulu melapor. Tetapi ketika kita mengetahui bahwa sistem itu ada, sistem piramida itu, itu adalah perbuatan yang dilarang. Dan itu sudah dilakukan oleh Tim Cobra Polres Lumajang. Jadi itu bukan delik aduan. Itu tindak pidana murni,” katanya.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
Usai memasang police line di gedung presentasi, Tim Cobra Polres Lumajang menuju kediaman Karyadi yang sangat megah bercat putih yang jaraknya hanya beberapa puluh meter dari gedung presentasi yang berwarna kuning. Kedatangan Tim Cobra ke rumah Karyadi itu untuk mendapatkan bukti-bukti pendukung.
Namun, setelah menunggu sekitar 2 jam di pintu gerbang rumah Karyadi, pintu tidak juga dibuka. Tim Cobra menerima jawaban dari pengacara Karyadi di Jakarta, meminta penggeledahan yang kedua ini ditunda dulu.
Selanjutnya, Tim Cobra meluncur ke salah satu leader perekrutan member baru, Miswatul Muniroh yang indekos di rumah Sajari Desa Kaibon Kecamatan Geger Kabupaten Madiun. Setelah melakukan penggeledahan di kamar kos Miswatul, Tim Cobra menemukan beberapa barang bukti antara lain buku tentang Q-net, sejumlah kalimat motivasi, dan daftar anggota baru yang berjumlah 300 orang.
Baca Juga: Tiga Pelaku Begal Truk Rokok di Jalan Raya Caruban-Ngawi Ditangkap Polisi, 6 Masih Buron
AKP Hasran Cobra mengimbau masyarakat yang menjadi korban atau pernah menjadi member bisnis yang dijalankan Karyadi untuk melapor ke kepolisian setempat. (hen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News