
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, memusnahkan sebanyak 138 gram narkoba jenis sabu-sabu dan lebih dari satu kilogram ganja kering, dari barang bukti tindak pidana umum, yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Rabu (13/8/2025).
Kepala Kejari Situbondo, Nurvita Kusumawardani menjelaskan, selain sabu-sabu dan ganja, juga terdapat 58 ribu butir pil trex.
"Kegiatan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan karena jaksa merupakan satu-satunya eksekutor barang bukti terhadap perkara pidana yang telah inkrah," katanya usai kegiatan pemusnahan barang bukti.
Menurut Nurvita, selain 3 barang itu, juga terdapat barang bukti lainnya seperti minuman keras (miras), puluhan ponsel, dan sejumlah senjata tajam.
Ia menjelaskan, pemusnahan barang bukti itu, merupakan barang bukti sebanyak 202 perkara selama periode pertengahan Mei 2024 hingga Juli 2025.
"Sesuai dengan amanah KUHP, jaksa merupakan satu-satunya eksekutor perkara pidana dan harus memusnahkan semua barang bukti, yang telah memiliki kekuatan tetap atau inkrah," jelasnya. (rif)