599 WBP Lapas Kediri Dapat Remisi, 19 Langsung Bebas

599 WBP Lapas Kediri Dapat Remisi, 19 Langsung Bebas Kalapas Kediri, Solichin, saat memberi keterangan kepada awak media. Foto: Muji Harjita.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Dalam momentum HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Lapas Kelas IIA Kediri memberikan umum (RU) dan dasawarsa (RD) tahun 2025 bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP).

Pemberian ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai wujud penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan total penerima umum pada tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri sebanyak 599 orang narapidana dengan besaran yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.

“Pemberian ini diberikan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi,” kata Solichin, Sabtu (16/8/2025).

Secara rinci, penerima umum dengan perolehan 1 bulan sebanyak 163 orang, perolehan 2 bulan sebanyak 189 orang, perolehan 3 bulan sebanyak 152 orang, perolehan 4 bulan sebanyak 62 orang, perolehan 5 bulan sebanyak 31 orang, dan perolehan 6 bulan sebanyak 2 orang.

“Adapun yang belum memenuhi syarat sebanyak 87 orang,” imbuhnya.

Jenis yang diberikan terbagi menjadi RU I dan RU II. RU I merupakan bagi narapidana yang masih menjalani sisa pidana setelah memperoleh pengurangan hukuman, sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas dengan syarat telah membayar lunas pidana denda dan/atau uang pengganti.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO