Kantah Kabupaten Pasuruan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Kepulungan

Kantah Kabupaten Pasuruan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf di Desa Kepulungan Percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan petugas dari Kantah Kabupaten Pasuruan di Desa Kepulungan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Wakaf dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melakukan pemberkasan sertifikasi tanah wakaf di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, pada Rabu (20/8/2025). 

Agenda tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

Sertifikasi tanah wakaf dinilai sangat penting untuk melindungi aset umat serta memastikan pemanfaatannya berjalan sesuai peruntukan, baik untuk kegiatan ibadah maupun sosial kemasyarakatan.

Melalui proses pemberkasan ini, Kantah Kabupaten Pasuruan berupaya mempercepat penyertifikatan tanah wakaf agar pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara tertib, aman, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan upaya nasional dalam memperkuat tata kelola aset wakaf yang berkelanjutan dan berdaya guna. (afa/mar)