
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban menangkap dua pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo, pada 23 Juli 2025 lalu.
Kedua pelaku ditangkap Unit Jatanras saat berada di mess proyek di Pulau Bali karena sengaja kabur sembari bekerja kuli bangunan demi menghindari jeratan hukum.
"Selama dua hari pencarian di Bali yang dibantu dengan Resmob Polda Bali, akhirnya kedua pelaku berhasil kami amankan," kata Kanit 1 Satreskrim Polres Tuban, Ipda Muh Rudi dalam rilisnya di mapolres setempat, Kamis (21/8/2025).
Rudi menjelaskan, pelaku penganiayaan anak dibawah umur sebenarnya lebih dari dua orang.
Akan tetapi, yang sudah berhasil ditangkap yaitu JK (19) warga Kecamatan Tambakboyo dan S (19) warga Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban. Selanjutnya, pelaku lain kini dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Kejadian penganiayaan sendiri terjadi di sebuah warung kopi yang saat itu para pelaku dalam keadaan mabuk atau teler," paparnya.
Kini kedua pelaku terus dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Tuban guna mencari keberadaan pelaku lain.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkas Rudi.(wan/van)