Kantah Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM Hanya Juru Survey Swasta

Kantah Gresik Tegaskan Terdakwa Pemalsuan SHM Hanya Juru Survey Swasta Kepala Sub Tata Usaha Kantor ATR/BPN Gresik, Fanani

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kantor ATR/BPN Kabupaten meluruskan pemberitaan terkait kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) yang menyeret Adhienata Putra Deva.

ATR/BPN menegaskan, yang bersangkutan bukan pegawai maupun karyawan internal (ASN), melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga (swasta).

"Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis," tandas Kepala Sub Tata Usaha Kantor ATR/BPN , Fanani, Senin (25/8/2025).

Menurut Fanani, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. 

Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.

Ia menegaskan, ATR/BPN menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. 

Di sisi lain, ATR/BPN juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan.

Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.

"Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut," pungkasnya. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO