Di DPPKAD Gresik Ada Stok Rp 773 M Siap Dicairkan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab memastikan, stok uang yang stand by di kasnya lebih dari cukup untuk membayar kegiatan/program di SKPD yang sudah rampung dikerjakan. Di kurun waktu sekitar 2,8 bulan menjelang akhir tahun 2015 ini, stok uang yang stand by di DPPKAD masih lebih dari Rp 773 miliar. Hal itu dikatakan Kepala DPPKAD Pemkab , Dr Hj Yetty Sri Suparyati MM kemarin

Untuk itu, Yetty meminta kepada para kepala SKPD, kalau kegiatan/program yang telah dijalankan sudah rampung dan SPJ-nya sudah rampung dikerjakan, langsung mencairkan uang di DPPKAD. " Kami menghimbau SKPD yang sudah siap cairkan anggaran, langsung mencairkan, biar nanti tidak menumpuk di akhir tahun, " tuturnya.

Menurut Yetty, serapan anggaran terhadap keuangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun 2015, jelang akhir bulan Oktober 2015 ini, di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) cukup bagus. Sebab, serapannya sudah hampir 70 persen. " Serapan anggaran di masing-masing SKPD kian meningkat, " jelas Yetty.

Hanya, Yetty mengakui, ada beberapa SKPD yang serapan anggarannya terbilang belum sesuai target, karena ada beberapa kegiatan/program yang sudah dijalankan, namun pelaksanaannya belum lakukan serapan anggaran. Kegiatan/program dimaksud di antaranya, berada di DPU (Dinas Pekerjaan Umum).

Banyak rekanan/kontraktor yang mendapatkan pekerjaan(proyek fisik) di dinas yang dipimpin oleh Ir Bambang Isdianto tersebut, belum lakukan serapan keuangan, meski pekerjaannya sudah diselesaikan 50 persen. Mereka seharusnya sudah bisa lakukan serapan pada termin 1. " Para kontraktor kebanyakan ingin lakukan serapan langsung 100 persen, yakni termin 1 dan 2. Sehingga, mereka tidak perlu bolak balik ngurus SPJ, " jelasnya.

DPPKAD, tambah Yetty memang memberlakukan ketentuan ketat untuk proses pencairan keuangan APBD. Itu dilakukan agar kelak saat ada pemeriksaan BPK(Badan Pemeriksa Keuangan), tidak ada temuan. " Kalau ada temuan SKPD yang repot. Mereka harus mengembalikan uang yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk dicairkan, " katanya.

Untuk batas pencairan anggaran 2015, DPPKAD memberikan batas waktu paling akhir 14 hari sebelum tutup buku atau akhir tahun 2015. Jika tidak dilakukan, maka tidak menutup kemungkinan, anggaran yang tidak terserap akan menjadi SILPA(Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). " Tapi, kami akan masih memberikan toleransi kegiatan/program besar untuk pencairan keuangan di atas batas waktu yang telah ditentukan, " pungkasnya.

Sumber: harian bangsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO