Teken Akta Wakaf Masal, Kantah Kabupaten Pasuruan Dorong Kepastian Hukum dan Manfaat Tanah Wakaf

Teken Akta Wakaf Masal, Kantah Kabupaten Pasuruan Dorong Kepastian Hukum dan Manfaat Tanah Wakaf Penandatanganan akta ikrar wakaf masal yang dilakukan Kantah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Wakaf Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan penandatanganan akta ikrar wakaf masal di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Kegiatan ini diikuti oleh para wakif, nadzir, serta perangkat desa setempat.

Tujuan utama kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diwakafkan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan masyarakat. 

Kantah Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam menghadirkan layanan pertanahan yang tertib administrasi, transparan, dan mendukung pengelolaan tanah wakaf secara optimal.

“Tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum akan lebih terjamin kebermanfaatannya bagi umat, sekaligus menghindari potensi sengketa di kemudian hari,” ucap perwakilan dari Tim Wakaf Kantah Kabupaten Pasuruan.

Dengan terlaksananya penandatanganan akta ikrar wakaf masal ini, diharapkan semakin banyak aset wakaf yang memiliki perlindungan hukum, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (afa/mar)