
KOTA SUNGAI PENUH - Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya dalam menjaga eksistensi hak-hak masyarakat adat melalui pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Hal tersebut dirumuskan dalam tiga prinsip dasar yang disampaikan oleh Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia, saat membuka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Jambi, Kamis (11/9/2025).
“Tujuan utamanya melindungi kepentingan masyarakat adat selaku pemilik tanah. Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat, justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat,” ucapnya di Umoh Gdeang Luhah Datuk Singarapi Putih, Kota Sungai Penuh.
Rezka menjelaskan, pendaftaran tanah ulayat merupakan bentuk sinergi antara hukum adat dan hukum pertanahan nasional.
“Sinergi antara adat dan negara mengintegrasikan pengaturan pertanahan menurut hukum adat ke dalam sistem hukum nasional, yang selaras dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya di hadapan empat kelompok masyarakat hukum adat.
Ia menekankan, keputusan untuk mendaftarkan tanah ulayat sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat.
“Ini bukan instruksi sepihak dari negara, keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Negara hadir untuk memberikan perlindungan,” tuturnya.
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, turut mengapresiasi langkah ini.
“Tanah ulayat adalah salah satu bentuk kekayaan adat dan budaya yang memiliki nilai historis dan sosial yang tinggi. Tanah ulayat bukan sekadar aset fisik, tetapi juga simbol identitas keberlanjutan hidup serta tatanan nilai masyarakat hukum adat yang telah terpelihara turun-temurun sejak dahulu,” katanya.
Kepala Kanwil BPN Jambi, Humaidi, berharap agar kolaborasi ini menjadi gerakan bersama yang berkelanjutan.
“Kami mengimbau seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, tokoh adat, niniak mamak, hingga masyarakat luas, untuk bergotong royong mendorong proses pendaftaran tanah ulayat,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Rezka juga menyerahkan 12 sertifikat kepada masyarakat dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertifikat wakaf, serta aset milik Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh. Penyerahan dilakukan bersama Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Jambi.
Sosialisasi ini juga menghadirkan pemateri dari berbagai instansi, termasuk Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Slameto Dwi Martono, perwakilan Kemendagri, dan Badan Keuangan Daerah Kota Sungai Penuh. Diskusi bersama masyarakat hukum adat dipandu oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sungai Penuh, Tetet Sutadi. (afa/mar)