JPU Tuntut Terdakwa yang Tipu Anggota Polsek Tegalsari Rp33 Juta Hukuman Penjara 18 Bulan

JPU Tuntut Terdakwa yang Tipu Anggota Polsek Tegalsari Rp33 Juta Hukuman Penjara 18 Bulan Terrdakwa Moses Edit Shekinah Glory

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Moses Edit Shekinah Glory bin Ahmad Efe Hertanto Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (17/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Duta Mellia dari Kejari Surabaya menilai, Moses yang juga seorang residivis telah memenuhi unsur pidana penipuan.

"Terdakwa secara syah meyakinkan telah melanggar pasal 378 KUHP, dan menujtut terdakwa 18 bulan penjara," ungkap JPU.

Atas tuntutan JPU, terdakwa Moses yang tidak didampingi pengacara memohon kepada majelis hakim yang diketuai Agus Cakra untuk diringankan pada putusan nantinya.

"Saya mohon minta keringanan Yang Mulai ," ucapnya.

Ketika ditanya majelis hakim apakah terdakwa pernah dihukum sebelumnya, terdakwa membenarkan.

"Benar Yang Mulai. Atas Kasus sama (penipuan) juga," ucapnya.

Diketahui, Moses melakukan penipuan terhadap Moch. Dodiek Nurani Ustman, yang merupakan anggota Polsek Tegalsari.

Dengan modus pinjam HP Moses mencairkan pinjaman tunai online aplikasi Home Credit sebesar Rp33 juta dan digunakan untuk kepentingan pribadi. (ald/van)