SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Sidoarjo mendeklarasikan bebas pasung bagi warga penderita gangguan jiwa, di Pendopo Delta Nugraha Kantor Pemkab Sidoarjo, Senin (26/10/2015). Sebab tindakan pemasungan melanggar aturan karena melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Deklarasi Kabupaten Sidoarjo Menuju Bebas Pasung bagi Penderita Skizofrenia atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini dilakukan dengan meneken kesepakatan bersama dilakukan oleh Bupati Sidoarjo H Saiful Ilah, Kepala Dinkes Sidoarjo dr Ika Harnasti dan Kabag Kesra Pemkab Sidoarjo Ilhamuddin dan disaksikan sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Investigasi 656 Hektare HGB, Pemprov Jatim Gandeng BPN dan Pemkab Sidoarjo
Kepala Dinkes Sidoarjo, dr Ika Harnasti, berharap tidak ada lagi warga yang dipasung karena gangguan jiwa, di Kabupaten Sidoarjo. "Kami berharap ke depan sudah tidak ada lagi warga yang dipasung karena mengidap gangguan jiwa," cetusnya di sela acara.
Dia menyebut, saat ini masih ada 3 warga yang kategori dipasung, meski sepenuhnya tidak dipasung, karena memang tengah menjalani pengobatan di sebuah lembaga di kawasan Krian, Sidoarjo.
Jumlah itu, bagian dari 12 warga yang mengidap gangguan jiwa, yang sempat dipasung namun kini telah menjalani proses pengobatan secara medis. Ika menyebut, mereka yang dipasung adalah 8 warga Sidoarjo dan 4 warga luar Sidoarjo. Dia pun berharap tidak ada lagi pemasungan bagi penderita gangguan jiwa di kabupaten Sidoarjo karena mereka bisa diobati secara medis. (sta/rev)
Baca Juga: Bangga! Miliki 46 Desa Digital, Kabupaten Sidoarjo Peroleh Apresiasi Wamen Komdigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News