Operasi Tumpas Semeru, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Curas dan Narkoba

Operasi Tumpas Semeru, Polres Magetan Amankan 11 Tersangka Curas dan Narkoba Konferensi pers hasil Operasi Tumpas Semeru 2025 yang dilakukan Polres Magetan. Foto: Hendro Suhartono/BANGSAONLINE

MAGETAN, BANGSAONLINE.com - Polres Magetan mengamankan 11 orang tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru 2025. Ungkap kasus operasi Tumpas Semeru.

Dari 11 orang tersangka tersebut, 8 diamankan di Polres Magetan, 2 Orang direhabilitasi, dan 1 orang karena perempuan maka dititipka di Rumah Tahanan (Rutan) Magetan.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan ada 2 perkara yaitu tindak pidana penyalah gunaan Narkoba dan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

Adapun yang berhasil diamankan oleh Satres Narkoba adalah jenis sabu-sabu dan obat terlarang.

"Dari pengungkapan Satres Narkoba ini, yang berhasil diamankan adalah jenis sabu dan obat terlarang," ujar AKBP Erik saat konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025)..

Dari barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu-sabu seberat 10,82 gram dan obat terlarang sebayak 134 biji.

Adapun untuk pelaku curas yang dilakukan di mini market yang aa di Maospati, merupakan juga pelaku dari serangkaian curas yang ada di kota lain.

"Ini merupakan pelaku spesialis curas di mini market dan berpindah-pindah lintas kabupaten, saat ini telah berhasil diamankan. Saat ini dalam pengembangan dan prosesnya ada di Polda Jatim, karena lintas kabupaten dan propinsi," tandasnya. (dro/van)