Ringkasan Berita
- Calon pengantin di Bangkalan ditangkap karena terlibat kasus narkotika menjelang pernikahannya pada September 2026. Polisi mengungkap 20 kasus dengan 23 tersangka dan barang bukti 98,64 gram narkotika.
- Polisi tetap akan memfasilitasi pelaksanaan pernikahan tersangka sebagai hak warga negara, meski tersangkutan tetap menjalani proses hukum. Wilayah rawan peredaran narkotika meliputi Bangkalan Kota, Kamal, Socah, Blega, dan Tanah Merah.
- Sebanyak 19 dari 23 tersangka berperan sebagai pengedar, sedangkan sisanya sebagai pengguna. Operasi Tumpas Semeru 2026 telah mencapai target dengan dua perkara target operasi dan 20 perkara non-target berhasil diungkap.
- Kapolres mengingatkan bahwa hari naas bisa datang kapan saja dan menekankan pentingnya pencegahan melalui edukasi bahaya narkoba di sekolah. Ia juga menyerukan perang bersama melawan narkoba dengan dukungan masyarakat.
BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Nasib calon pengantin di Bangkalan berujung apes setelah ditangkap polisi karena terlibat bisnis narkotika menjelang rencana pernikahannya pada September 2026.
Calon pengantin tersebut merupakan satu dari 23 tersangka yang diamankan Polres Bangkalan dalam Operasi Tumpas Semeru 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap 20 kasus tindak pidana narkotika dengan 23 tersangka yang terdiri atas 22 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengatakan, salah seorang tersangka diketahui telah merencanakan pernikahan pada bulan mendatang.
"Bulan depan, tanggal 25, akan melangsungkan pernikahan. Ini merupakan peringatan, karena Kita tidak pernah tahu kapan hari apes kita. Sudah merencanakan mau menikah, tetapi masih juga tergiur dengan kegiatan-kegiatan yang tidak baik" Ucap AKBP Wibowo pada Rabu siang kemarin (26/8) saat menggelar Konferensi Pers di Polres Bangkalan.
Meski tersangka terjerat kasus narkotika, Wibowo menegaskan rencana pernikahan tersebut tetap dapat dilaksanakan dengan sejumlah prosedur yang akan difasilitasi pihak kepolisian.
"Kami akan fasilitasi karena itu merupakan hak warga negara," tegasnya.
AKBP Wibowo menjelaskan, dari seluruh pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika dengan total berat mencapai 98,64 gram.
"Dari 20 kasus yang berhasil diungkap dengan 23 tersangka tersebut. Petugas berhasil mengamankan Barang sebanyak 98,64 gram" Tuturnya.
Pengungkapan kasus narkotika tersebut tersebar di sejumlah wilayah Kabupaten Bangkalan.
Beberapa wilayah menjadi perhatian khusus kepolisian karena dinilai rawan terhadap peredaran narkotika.
"Yang menjadi perhatian khsusus yaitu wilayah Bangkalan kota, Kamal, Socah, Blega, dan Tanah Merah. Selain itu, kasus juga ditemukan di Kecamatan Konang, Kwanyar, Tragah, Klampis, dan Arosbaya," Ujar kapolres.
Bangkalan Kota menjadi wilayah dengan pengungkapan kasus terbanyak, yakni lima kasus.
Dari 23 tersangka yang diamankan, polisi mengelompokkan mereka berdasarkan peran, dengan 19 orang disebut sebagai pengedar dan tersangka lainnya sebagai pengguna.
Menurut AKBP Wibowo, upaya pencegahan akan terus dilakukan, tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga dengan memperkuat edukasi mengenai bahaya narkoba di lingkungan pendidikan mulai tingkat SMP hingga SMA.
"Dalam Operasi Tumpas Semeru 2026, polisi juga menyelesaikan target operasi yang telah ditetapkan. Dua perkara yang masuk target operasi berhasil diungkap, sedangkan target non-operasi mencapai 20 perkara," imbuhnya.
Ia menambahkan, penyidik Polres Bangkalan masih mendalami asal barang bukti narkotika yang beredar di wilayah tersebut.
Wibowo juga mengingatkan bahwa peredaran narkoba merupakan persoalan yang harus diwaspadai dan ditangani secara bersama-sama.
"Perang terhadap narkoba harus terus kita tingkatkan, kami berharap dukungan masyarakat terus diperkuat agar upaya pemberantasan serta pencegahan peredaran narkoba dapat dilakukan secara maksimal,"pungkas Kapolres (mzr/uzi/van)










