Polres Pasuruan Tetapkan Pria ini Tersangka Persetubuhan Terhadap Gadis 17 Tahun

Polres Pasuruan Tetapkan Pria ini Tersangka Persetubuhan Terhadap Gadis 17 Tahun Tersangka yang diamankan di Mapolres Pasuruan

PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan resmi menetapkan seorang pria berinisial M (36), warga Dusun Kudukeras, Desa Genengwaru, Kecamatan Rembang sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

M ditangkap tim PPA yang dipimpin Kanit V Satreskrim, Ipda Arief Bernadhy’l Yaum, S.H., pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah penangkapan, perkara langsung dibawa ke ruang gelar Unit Resmob Polres Pasuruan.

Arief menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat.

“Berdasarkan keterangan saksi, hasil visum, dan barang bukti yang ada, penyidik menetapkan (M) sebagai tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Arief saat dikonfirmasi.

Arief menambahkan, kasus ini bermula pada April 2024. Saat itu, korban berinisial SW (17), warga Desa Genengwaru, tengah membantu pekerjaan di rumah terlapor. Dalam kondisi sepi, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

“Ini perbuatan keji karena dilakukan berulang kali. Kejadian serupa terulang pada 21 Desember 2024. Korban sempat diancam oleh pelaku. Seiring berjalannya waktu, korban tidak tahan dan akhirnya memberanikan diri melapor kepada ibunya, Yuliana, yang kemudian membawa perkara ini ke Polres Pasuruan,” bebernya.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian dan rok milik korban.

Hasil visum juga menunjukkan adanya robekan pada selaput dara korban di beberapa bagian, yang memperkuat dugaan tindak persetubuhan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan dan menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Polres Pasuruan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan, demi memberikan rasa keadilan bagi korban maupun keluarga,” tandasnya (maf/par/van)