
PASURUAN,BANGSAONLINE.com - Dua pria asal Surabaya dan 1 dari pasurian nekat melakukan akis pencurian sepeda motor di halaman Kantor Urusan Agama (KUA) Prigen.
Mereka nekat membawa kabur Honda Vario dan akhirnya ditangkap warga usai prosesi akad nikah, Jumat (3/10/2025) pagi.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban bernama M. Usman Ali datang ke KUA Prigen, Lingkungan Rekesan, Kelurahan Prigen, untuk menjadi saksi pernikahan saudaranya. Ia memarkir sepeda motornya, Honda Vario bernopol N 3437 TEX, di halaman depan tanpa mengunci setir.
Namun setelah akad nikah selesai, motor milik korban sudah hilang.
Bersama warga, korban melakukan pencarian hingga menemukan kendaraan itu terparkir di rumah salah satu warga.
Dari keterangan yang dihimpun, motor tersebut dititipkan tiga pria sebelum mereka berjalan ke arah Jalan Raya Prigen–Pandaan.
Sekitar pukul 09.10 WIB, korban bersama warga menemukan ketiga pria itu di Pasar Prigen.
Saat diinterogasi, mereka mengakui perbuatannya. Warga kemudian mengamankan para pelaku dan menyerahkannya ke Polsek Prigen.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu unit Honda Vario warna hitam Nopol N 3437 TEX
STNK atas nama Shofiatul Salsabilah, warga Desa Banjarkejen, Kecamatan Pandaan, Pasuruan
Ketiga pelaku yang kini ditahan di Polsek Prigen adalah:
1. M.L. (28), warga Purworejo, Kota Pasuruan
2. A.H. (33), warga Pacar Kembang, Tambaksari, Kota Surabaya
3. M. (29), warga Sasak Kalimas Madya, Kota Surabaya
Anggota Polsek Prigen, Ipda Joko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti motor curian. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ujar Joko.
Joko menambahkan, hasil olah TKP menunjukkan pencurian terjadi karena motor diparkir tanpa pengaman setir. Kondisi itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.
Atas kejadian ini, polisi mengimbau masyarakat agar selalu mengunci ganda kendaraan dan lebih berhati-hati saat memarkir, terutama di tempat umum. (maf/par/van)