PNS dan PPPK Wajib Tahu! Begini Cara Aktifkan MFA di Akun ASN Digital

PNS dan PPPK Wajib Tahu! Begini Cara Aktifkan MFA di Akun ASN Digital Tangkapan layar laman ASN Digital (https://asndigital.bkn.go.id/).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun .

Hal itu, merupakan upaya BKN dalam memperkuat perlindungan data dari ancaman kejahatan siber. Melalui MFA, ASN diwajibkan untuk melakukan verifikasi ganda sebelum mengakses layanan digital, sehingga potensi penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalisasikan.

Apa Itu MFA?

MFA atau Autentikasi Multi-Faktor merupakan keamanan berlapis untuk melindungi ASN dari akses tidak sah. MFA sendiri, mewajibkan pengguna untuk memverifikasi identitas dua atau lebih faktor autentikasi berbeda sebelum diberikan akses.

Melalui surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025 tanggal 19 Maret 2025, BKN resmi menerapkan fitur MFA pada Sistem Digital Layanan ASN.

Faktor ini, dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Faktor Pengetahuan (sesuatu yang diketahui, seperti password), Faktor Kepemilikan (sesuatu yang dimiliki, seperti smartphone yang menerima kode), dan Faktor Inheren (sesuatu yang merupakan diri sendiri, seperti sidik jari atau pemindaian wajah).

MFA pada , melakukan penggabungan antara kata sandi, dengan kode verifikasi enam digit, yang dihasilkan oleh aplikasi authenticator di Smartphone, dengan tujuan, mencegah adanya peretasan dan pencurian data.

Cara di

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO