Tangkapan layar laman ASN Digital (https://asndigital.bkn.go.id/).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengaktifkan Multi-Factor Authentication (MFA) pada akun ASN Digital.
Hal itu, merupakan upaya BKN dalam memperkuat perlindungan data dari ancaman kejahatan siber. Melalui MFA, ASN diwajibkan untuk melakukan verifikasi ganda sebelum mengakses layanan digital, sehingga potensi penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalisasikan.
Apa Itu MFA?
MFA atau Autentikasi Multi-Faktor merupakan keamanan berlapis untuk melindungi ASN dari akses tidak sah. MFA sendiri, mewajibkan pengguna untuk memverifikasi identitas dua atau lebih faktor autentikasi berbeda sebelum diberikan akses.
Melalui surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Nomor 2960/B-SI.02.01/SD/E/2025 tanggal 19 Maret 2025, BKN resmi menerapkan fitur MFA pada Sistem Digital Layanan ASN.
Faktor ini, dibagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Faktor Pengetahuan (sesuatu yang diketahui, seperti password), Faktor Kepemilikan (sesuatu yang dimiliki, seperti smartphone yang menerima kode), dan Faktor Inheren (sesuatu yang merupakan diri sendiri, seperti sidik jari atau pemindaian wajah).
MFA pada ASN Digital, melakukan penggabungan antara kata sandi, dengan kode verifikasi enam digit, yang dihasilkan oleh aplikasi authenticator di Smartphone, dengan tujuan, mencegah adanya peretasan dan pencurian data.
Cara Aktivasi MFA di ASN Digital
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




