Kapolda Jatim saat menggelar konferensi pers terkait robohnya salah satu bangunan di Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo.
“Selain itu penyidik juga akan meminta keterangan resmi dari ahli teknik sipil, ahli bangunan dan gedung, serta ahli hukum pidana terkait unsur yang disangkakan,” ujarnya.
Kapolda Jatim juga menyampaikan bahwa gelar perkara direncanakan untuk meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Terkait kemungkinan pimpinan ponpes menjadi tersangka, ia menegaskan bahwa proses masih berjalan.
“Belum ada penetapan tersangka. Kami masih memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak yang bertanggung jawab dalam pengurusan pondok pesantren tersebut. Semua berjalan sesuai mekanisme hukum,” katanya.
Ia menekankan, penyidikan dilakukan secara objektif dan profesional.
“Setiap orang sama kedudukannya di depan hukum. Kami tegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi siapa pun,” tuturnya.
Sebagai langkah preventif, Nanang telah memerintahkan seluruh Polres di Jawa Timur untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Satpol PP dalam melakukan pengecekan serta risk assessment terhadap bangunan pondok pesantren.
“Ini juga arahan dari Presiden dan koordinasi dengan Forkopimda Jawa Timur. Kami akan bantu pemerintah daerah dalam memastikan pembangunan pondok pesantren memenuhi standar keselamatan dan kelayakan,” paparnya.
Kapolda Jatim berharap, peristiwa tragis ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak.
“Dalam membangun apa pun harus ada perencanaan dan pengawasan yang matang. Jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti ini yang mengorbankan anak-anak kita. Mari bersama-sama memperbaiki agar ke depan lebih baik,” pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan meliputi Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat, serta Pasal 46 ayat (3) dan/atau Pasal 47 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung terkait pemenuhan persyaratan teknis pembangunan. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




