Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Daring

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Daring Konferensi pers terkait kasus penipuan jual beli mobil daring di Mapolda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditressiber Polda Jatim membongkar sindikat penipuan online dengan modus skema segitiga jual beli mobil lintas daerah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 11 tersangka di Kediri, Batam, dan Samarinda.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen Polri menjaga keamanan ruang digital.

"Perkembangan teknologi digital turut memunculkan ancaman kejahatan siber dengan modus semakin kompleks, mulai dari phishing, manipulasi identitas digital, hingga penipuan online," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (11/5/2026).

Sementara itu, Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, menjelaskan bahwa sindikat tersebut diduga meraup keuntungan miliaran rupiah setiap bulan. Kasus bermula Februari 2026 ketika seorang korban mencari mobil Toyota Innova melalui Facebook dengan harga Rp315 juta. 

Setelah mentransfer Rp220 juta, korban tidak bisa menghubungi pelaku yang kemudian memblokir nomor teleponnya.

Penyidik menemukan pelaku menggunakan skema segitiga, yakni memposting ulang iklan kendaraan dari marketplace ke platform lain, lalu mempertemukan pembeli dengan penjual asli tanpa sepengetahuan keduanya. Pembayaran diarahkan ke rekening penampung yang disiapkan sindikat.

"Untuk mendukung aksinya, para pelaku merekrut sejumlah warga membuka rekening bank sebagai penampung uang hasil kejahatan," kata Bimo.

Polisi kemudian mengembangkan kasus dan menangkap jaringan pengepul rekening di Kediri, Batam, dan Samarinda. Salah satu tersangka berinisial AF yang diamankan di Samarinda diduga berperan sebagai perekrut sekaligus penghubung antar pelaku. 

AF diketahui residivis kasus narkotika. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 2 mobil, satu sepeda motor Kawasaki Ninja ZX250, 30 telepon genggam, rekening koran, serta sejumlah atribut perbankan. 

Para tersangka dijerat dengan UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, serta pasal penipuan dalam KUHP.  Penyidik masih mengembangkan kasus untuk menelusuri korban lain serta aliran dana hasil kejahatan yang diduga mencapai miliaran rupiah. (rus/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO