BLITAR,BANGSAONLINE.com - Polres Blitar mengambil langkah tegas terhadap empat personelnya yang terbukti melanggar disiplin dan kode etik kepolisian.
Keempat anggota tersebut resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dalam upacara yang digelar di halaman Mapolres Blitar, Jumat (10/10/2025).
BACA JUGA:
- Ledakan Petasan di Blitar, 1 Orang Tewas
- Warga Selorejo Blitar Digegerkan Temuan Mayat Pria di Bawah Jembatan, Korban Diduga Depresi
- Remaja Putus Sekolah Dijajakan Layani Hidung Belang di Kota Blitar, 5 Mucikari Diamankan
- Siswi 14 Tahun di Kota Blitar Diduga Jadi Korban TPPO, Polisi Selidiki Jaringan Pelaku Mucikari
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menjelaskan bahwa dua dari empat anggota yang dipecat terbukti melakukan desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin.
Dari hasil pendalaman, keduanya juga terlibat dalam sejumlah pelanggaran lain, seperti penyalahgunaan narkoba dan tindakan penipuan terhadap masyarakat.
“Pelanggaran yang mereka lakukan bersifat berulang dan kompleks. Setelah melalui proses panjang dan pemeriksaan mendalam, kami memutuskan untuk melakukan PTDH,” terang AKBP Arif.
Selain dua anggota tersebut, satu personel lainnya juga diberhentikan karena terlibat penyalahgunaan narkoba.
Meski sudah mendapat pembinaan, anggota itu kembali mengulangi perbuatannya dan bahkan diketahui memiliki keterlibatan dengan jaringan pengedar.
“Ini menjadi bukti nyata bahwa kami tidak mentolerir pelanggaran, apalagi yang berkaitan dengan narkoba. Pembinaan sudah diberikan, tapi jika tidak ada perubahan, maka tindakan tegas harus dilakukan,” lanjutnya.
Sementara itu, satu anggota lainnya diberhentikan karena terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang berupa pungutan liar kepada masyarakat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




