Kementerian ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Pertanahan, Targetkan Blockchain Tuntas 2028

Kementerian ATR/BPN Perkuat Digitalisasi Pertanahan, Targetkan Blockchain Tuntas 2028 Barang bukti dalam kasus mafia tanah yang ditangani pemerintah.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, Kementerian ATR/BPN fokus memperkuat digitalisasi sistem pertanahan guna mempersempit ruang gerak mafia tanah. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).

"Melawan mafia tanah yang paling efektif itu adalah membentengi diri. Membuat sistem yang akurat yang akuntabel supaya sistem kita enggak bisa dibobol, enggak bisa diakali," ujarnya.

Ia menyebut, penguatan digitalisasi telah berdampak nyata dalam menekan kasus sengketa pertanahan baru. Sepanjang satu tahun terakhir, tidak ada produk layanan pertanahan yang digugat atau bermasalah secara hukum.

"Belum ada produk kita selama setahun ini digugat orang maupun bermasalah dengan orang. Semua masalah yang ada itu adalah masalah-masalah residu pada 5 tahun, 10 tahun, bahkan 15 tahun yang lalu," tuturnya.

Sejak awal 2025, Kementerian ATR/BPN telah mengimplementasikan berbagai layanan berbasis elektronik, seperti Sertipikat Elektronik dan peralihan hak secara digital. Langkah ini diperkuat dengan sistem keamanan siber berlapis untuk melindungi data dari manipulasi dan kebocoran.

Sebagai bagian dari roadmap transformasi digital, Kementerian ATR/BPN menargetkan seluruh layanan pertanahan akan berbasis digital sepenuhnya pada tahun 2028, termasuk penerapan teknologi blockchain.

Teknologi blockchain dinilai unggul dalam hal keamanan, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap transaksi atau perubahan data yang terekam bersifat permanen dan tidak dapat diubah tanpa jejak digital, sehingga mencegah manipulasi dan pemalsuan dokumen.

Selain itu, sistem blockchain yang terdesentralisasi memungkinkan verifikasi oleh berbagai pihak, menjadikannya lebih tahan terhadap intervensi dan penyalahgunaan wewenang. Penerapan teknologi ini diyakini mampu menekan konflik pertanahan dan mempersempit ruang gerak mafia tanah secara signifikan.

Meski belum sepenuhnya menggunakan blockchain, digitalisasi pertanahan yang telah berjalan menunjukkan hasil positif. Sepanjang 2025, Kementerian ATR/BPN berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp9,67 triliun, termasuk penyelamatan sekitar 13 ribu hektare tanah.

Kementerian ATR/BPN optimistis bahwa pelaksanaan penuh roadmap digitalisasi hingga 2028 akan menjadi langkah strategis untuk menuntaskan praktik mafia tanah di Indonesia. (afa/mar)