Menteri ATR/BPN saat memberi keterangan ke awak media.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, mendorong harmonisasi aturan terkait kawasan sempadan sungai.
Langkah itu bertujuan menyatukan acuan penataan ruang dan pengelolaan sumber daya air antarinstansi agar penanganan banjir dan penertiban bangunan di sempadan sungai lebih efektif.
Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas kementerian yang digelar di Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
“Diharapkan dengan adanya rapat dengan Kementerian PU ini, pertama, kita melakukan harmonisasi peraturan. Peraturannya harus seragam. Satu peraturan tentang sempadan sungai yang disusun bersama, baik itu yang menjadi acuannya teman-teman di Kementerian PU cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, maupun menjadi acuannya teman-teman di ATR/BPN,” urai Nusron.
Rakor dilatarbelakangi oleh maraknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, dan danau, terutama di kawasan Jabodetabek-Punjur, yang berdampak pada banjir dan persoalan hukum bagi petugas ATR/BPN yang menyertifikatkan tanah di area tersebut.
“Ada dua latar belakang kenapa pertemuan ini dilaksanakan. Pertama, banyaknya bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, dan sumber air lainnya yang dampaknya terjadi banjir. Kedua, banyaknya orang ATR/BPN, petugas yang kemudian kena kasus hukum akibat menyertifikatkan tanah di atas sempadan itu,” kata Nusron.
Ia menegaskan, sempadan sungai merupakan “common right” atau hak bersama yang tidak boleh dimiliki individu maupun diterbitkan sertifikat hak milik.
“Jadi (di sempadan) tidak boleh ada orang yang menyertifikatkan,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian ATR/BPN menargetkan audit tata ruang, audit sertifikat, dan audit bangunan di sepanjang sempadan sungai kawasan Jabodetabek-Punjur sebelum Januari 2026. Langkah ini menjadi bagian dari mitigasi banjir dan pemulihan fungsi kawasan sempadan sungai.
Sementara itu, Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, turut mendukung harmonisasi aturan antar instansi.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ujarnya.
Rakor ini juga dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (afa/mar)











