Menteri ATR/BPN saat menghadiri rapat koordinasi di Kementerian PU.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menekankan pentingnya langkah antisipatif dan kolaboratif antar-kementerian/lembaga dalam menghadapi potensi banjir menjelang musim hujan.
Salah satu upaya yang disoroti adalah penertiban bangunan di atas sempadan sungai, waduk, danau, situ, serta sumber air lainnya.
“Januari-Februari akan masuk musim hujan. Mana daerah yang berpotensi banjir di kawasan Jabodetabek-Punjur dan Kawasan Strategis Nasional, kita tertibkan (bangunan di sepanjang sempadan, red) dari sekarang supaya nanti ketika banjir tidak ramai dan saling tuding. Kita mau kerja sistemik,” kata Nusron dalam rapat koordinasi bersama Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti, di Kantor Kementerian PU, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Ia menegaskan, kawasan sempadan merupakan hak bersama (common right) yang tidak boleh dimiliki atau disertipikatkan oleh individu.
“Sempadan sungai, danau, waduk, situ, dan sumber air lainnya itu masuk common right, hak bersama, bukan private right. Karena ini common right, maka harusnya yang menyertipikatkan adalah pemerintah, otoritas yang bertanggung jawab terhadap sempadan itu, apakah pemerintah pusat, provinsi, atau kabupaten/kota,” paparnya.
Kehadirannya dalam agenda tersebut juga bertujuan untuk memitigasi risiko hukum dan administratif akibat ketidaksinkronan kebijakan antarinstansi.
Ia mengungkapkan, masih ada kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan.
“Saya ke sini dalam rangka mitigasi risiko karena jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum (APH). Selain nabrak hutan mangrove, itu juga nabrak sempadan ini,” ujarnya.
Nusron menyimpulkan hasil diskusi dengan menegaskan 4 langkah utama penanganan kawasan sempadan, yakni harmonisasi peraturan, pengukuran dan pendaftaran tanah, perawatan dan penandaan tapal batas, serta penyelesaian masalah keterlanjuran
Dalam kesempatan yang sama, Diana menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sembilan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air.
“Kita baru menetapkan sembilan danau yang telah ditetapkan garis sempadannya, dan kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini,” tuturnya.
Diana juga mendukung perlunya harmonisasi peraturan antarinstansi agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan multitafsir.
“Saya setuju dengan harmonisasi peraturan supaya teman-teman di daerah tidak salah melaksanakannya di lapangan, meminimalisir multitafsir,” ucapnya.
Rakor ini turut dihadiri oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama dari Kementerian ATR/BPN, serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. (afa/mar)











