Reforma Agraria Bawa Kepastian Hukum Tanah untuk Warga Nunuk Baru Majalengka

Reforma Agraria Bawa Kepastian Hukum Tanah untuk Warga Nunuk Baru Majalengka Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka.

MAJALENGKA, BANGSAONLINE.com - Bagi warga Desa Nunuk Baru, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, perjuangan memiliki tanah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan warisan panjang para leluhur. 

Setelah ratusan tahun menetap di atas lahan berstatus kawasan hutan tanpa kepastian hukum, harapan itu akhirnya terwujud lewat program Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Di akhir 2024, masyarakat resmi menerima sertifikat hak atas tanah.

Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, mengisahkan bahwa perjuangan legalisasi tanah telah dimulai jauh sebelum desa berdiri secara definitif pada 2010.

“Beberapa kepala desa sebelumnya sudah berupaya mewujudkan keinginan masyarakat agar memiliki hak milik atas tanah yang mereka tempati. Para sesepuh juga ingin jangan sampai ada polemik seperti yang dialami kasepuhan terdahulu. Alhamdulillah, di tahun 2021 kami sepakat untuk memulai proses ini,” ujarnya pada Jumat (31/10/2025).

Pada 2021, perangkat desa, lembaga adat, dan warga bersatu memperjuangkan pelepasan kawasan hutan untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Proses ini terealisasi pada Oktober 2024 melalui Surat Keputusan Menteri LHK RI Nomor 1598 Tahun 2024. Program Redistribusi Tanah pun dilanjutkan oleh Kementerian ATR/BPN, menjadi titik terang bagi warga untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati secara turun-temurun.

“Alhamdulillah, di akhir 2024 program Redistribusi Tanah benar-benar memberi hasil nyata. Warga menerima sertifikat tanah mereka dari BPN. Ini bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan kepastian hukum,” kata Nono.

Program tersebut menghasilkan 1.373 Sertifikat Hak Milik, 37 Sertifikat Hak Pakai, dan 21 Sertifikat Wakaf. Menurut Nono, sertifikat ini bukan sekadar dokumen, melainkan simbol ketenangan hidup.

“Kalau dibilang mah, sekarang warga sudah enak makan, enak tidur karena sudah jelas. Tidak ada lagi yang mengganggu atau polemik seperti masa lalu,” ungkapnya.

Desa Nunuk Baru memiliki sejarah panjang, diyakini telah dihuni sejak tahun 1471, jauh sebelum berdirinya Kabupaten Majalengka. 

Pada masa awal kemerdekaan, warga sempat diminta pindah karena alasan keamanan, namun sebagian besar memilih bertahan di tanah warisan leluhur. Kini, desa ini terdiri dari tujuh dusun yang tersebar di perbukitan Majalengka.

Meski telah memegang sertifikat, masyarakat tetap menjaga akar budaya. Tradisi seperti Penyiraman Pusaka Karuhun dan kerajinan Tenun Gadod masih dilestarikan oleh lembaga adat dan ketua adat setempat.

Dengan kepastian hukum dan semangat menjaga warisan leluhur, warga Desa Nunuk Baru menatap masa depan dengan rasa aman dan optimisme. 

Reforma Agraria tak hanya mengubah status lahan, tetapi juga memulihkan martabat dan ketenangan warga yang telah berjuang selama berabad-abad. (afa/mar)