Narapidana yang dibebaskan bersyarat masih dianggap menjalani masa hukumannya dan dapat dikembalikan ke penjara jika melanggar persyaratan yang ditetapkan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto mengatakan jika Dimas Kanjeng memang dikenai wajib lapor.
Bahkan, Taufik mengaku jika tiap bulan sekali, terutama di minggu kedua, Dimas Kanjeng wajib mendatangi Kejaksaan untuk absensi wajib lapor.
"Baik rekan-rekan media, dapat saya jelaskan Dimas Kanjeng wajib lapor pembebasan syarat dilakukan satu bulan sekali pada minggu kedua di Kejaksaan Negeri Kab Probolinggo, apabila jadwal yang bersangkutan wajib lapor, akan kami infokan. Terimakasih," ujar Kasi Intel kepada sejumlah wartawan melalui rilis group kejaksaan, Jum'at (6/11/2025).










