KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berhasil mengembalikan uang negara sebesar Rp522 miliar ke kas negara sepanjang 2025.
Pengembalian tersebut berasal dari pemulihan aset hasil tindak pidana dan pengelolaan barang bukti.
BACA JUGA:
- Orang Tua Rela Antre Tengah Malam demi SPMB, Dewan Pendidikan Kota Batu Soroti Tingginya Minat
- Tes VO2MAX Digelar KONI Kota Batu, Beri Hasil Kebugaran Atlet Jelang Porprov 2027
- BPJS Kesehatan Gandeng Kejari Kota Kediri Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha Peserta JKN
- Sambut Libur Panjang, Polres Batu Perketat Pengamanan Jalur Wisata
Capaian itu merupakan hasil kerja Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang fokus pada pengembalian aset dari tindak pidana khusus, tindak pidana umum, serta hasil penjualan langsung barang rampasan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko menyampaikan capaian tersebut dalam siaran pers di Kantor Kejari Kota Batu, Senin (29/12/2025) siang.
Kegiatan itu turut dihadiri sejumlah pejabat struktural, antara lain Kasi Datun, Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasubagbin, Kasi Pidum, dan Kasi PA PBB.
Andy menyebut Kejari Kota Batu mencatat sejumlah capaian strategis dalam pelaksanaan tugas, mulai dari penegakan hukum, pelayanan hukum, penanganan perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset dan keuangan negara, pengelolaan barang bukti, hingga pembinaan tata kelola organisasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




