Ia menilai, banyak sekolah masih bergantung pada dukungan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun peningkatan mutu pendidikan yang belum tercakup dalam dana pemerintah seperti BOS atau APBD. Namun, larangan dalam Pasal 12 huruf b tersebut membuat upaya penggalangan sumbangan menjadi rentan disalahartikan.
Hertanto menegaskan, Permendikbud 75/2016 dinilai melampaui kewenangan karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 54 ayat (1) dan (2) yang justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Ia menilai ketiadaan penjelasan operasional mengenai istilah pungutan dan sumbangan telah menimbulkan multitafsir, bahkan membuka peluang kriminalisasi terhadap pihak sekolah yang menerima sumbangan sukarela. Kondisi ini, menurutnya, justru menghambat inisiatif sekolah dalam melakukan inovasi pembiayaan berbasis partisipasi masyarakat.
āPasal 12 huruf b secara kaku menghambat inisiatif sekolah dalam melakukan inovasi pembiayaan yang berbasis partisipasi sukarela, padahal hal ini krusial bagi peningkatan mutu pendidikan nasional,ā jelasnya.










