Dispendukcapil Jember Dorong RT RW Aktif Lakukan Pelaporan Akta Kematian

Dispendukcapil Jember Dorong RT RW Aktif Lakukan Pelaporan Akta Kematian

Hal ini juga penting untuk mendukung penonaktifan kepesertaan jaminan sosial bagi warga yang telah meninggal dunia.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan bahwa pengajuan akta kematian kini tidak hanya bisa dilakukan secara manual.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan aplikasi Lahbako yang tersedia di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, maupun melalui rumah sakit serta puskesmas.

Layanan ini terutama ditujukan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang terdaftar dalam BPJS Kesehatan Pemerintah Kabupaten Jember.

Tidak hanya berfokus pada urusan akta kematian, Dispendukcapil Jember juga melayani berbagai kebutuhan administrasi kependudukan lainnya.

Mulai dari penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Kartu Identitas Anak (KIA), surat keterangan pembatalan perkawinan, surat pengangkatan anak, hingga dokumen pencatatan sipil lainnya.

Dalam proses pelayanan, Bambang juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan instansi kependudukan.

“Sekarang ini banyak pihak yang menyalahgunakan nama Dispendukcapil untuk menipu, terutama dalam proses aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tegasnya.

Ia menambahkan, bentuk penipuan tersebut bisa berupa tautan palsu yang dikirim melalui WhatsApp, penggunaan domain tidak resmi, ajakan untuk menginstal aplikasi dari sumber tidak terpercaya, hingga permintaan data pribadi seperti NIK, foto KTP, atau kode OTP.

“Bahkan ada juga yang meminta sejumlah uang dengan dalih biaya aktivasi. Itu jelas penipuan,” pungkasnya. (nga/yud/van)