Jajaran Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Papua Barat Daya, dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Selasa (11/11/2025).
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan sejumlah persoalan perlindungan konsumen di lapangan, seperti masih beredarnya produk kedaluwarsa, lemahnya pengawasan metrologi legal, dan minimnya edukasi konsumen.
Sedangkan Wakil Wali Kota Sorong, Ashar Karim, menekankan pentingnya penguatan pengawasan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan dalam bertransaksi.
“Pengawasan pelaksanaan UU Perlindungan Konsumen harus diperkuat agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan dalam setiap transaksi,” ujarnya.
Komite III DPD RI juga menemukan kendala seperti keterbatasan anggaran, infrastruktur pendukung di gudang farmasi, dan keterlambatan distribusi logistik. Pengawasan terhadap alat ukur di SPBU dan pasar sentral juga dinilai masih perlu ditingkatkan.
Dalam bidang kesehatan, perhatian diberikan pada standar pelayanan serta kualitas air dan obat-obatan agar sesuai dengan regulasi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




